LKPD/JOBSHEET Penerapan Standar dan Peraturan dalam Pekerjaan Instalasi Tenaga Listrik
Mata Pelajaran : TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK
Tingkat: SMK/MAK
Kelas: 11,12
Penyusun:
ARDI JUNAIDI
Tanggal Dibuat: 26 Aug 2026
Tujuan Pembelajaran
1. Mengidentifikasi dan menjelaskan standar serta peraturan dasar kelistrikan yang berlaku dalam pekerjaan instalasi tenaga listrik. * Cakupan Materi: Lingkup Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN), serta dasar hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) dalam konteks kelistrikan. * Alokasi Waktu: (25 JP) 2. Menganalisis potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul dalam pekerjaan instalasi tenaga listrik. * Cakupan Materi: Identifikasi sumber bahaya listrik (misalnya sentuh langsung/tidak langsung, hubung singkat) dan bahaya non-listrik (misalnya jatuh dari ketinggian, kebakaran, ledakan), penilaian risiko, serta hierarki pengendalian risiko sesuai prinsip K3LH. * Alokasi Waktu: (40 JP) 3. Menerapkan prosedur keselamatan ketenagalistrikan (K2) dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik. * Cakupan Materi: Prosedur izin kerja, prosedur kerja aman pada instalasi bertegangan dan tidak bertegangan, prosedur isolasi, penguncian (lockout/tagout), pembumian (grounding), dan pengujian sebelum pengoperasian kembali instalasi. * Alokasi Waktu: (50 JP) 4. Menerapkan prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) di tempat kerja. * Cakupan Materi: Penggunaan dan pemeliharaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, penataan area kerja yang aman dan bersih, penanganan material dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta prosedur tanggap darurat (misalnya penanganan kebakaran, pertolongan pertama pada kecelakaan/P3K). * Alokasi Waktu: (50 JP) 5. Melaksanakan pekerjaan instalasi tenaga listrik sesuai dengan standar teknis dan prosedur operasional yang berlaku. * Cakupan Materi: Penerapan persyaratan teknis PUIL dan SNI terkait pemasangan komponen instalasi (misalnya kabel, sakelar, stopkontak, perlengkapan penerangan, panel hubung bagi, sistem proteksi), serta urutan kerja yang aman dan efisien. * Alokasi Waktu: (60 JP) 6. Melakukan pengujian dan inspeksi instalasi listrik untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan keselamatan serta fungsionalitas. * Cakupan Materi: Prosedur pengujian resistansi isolasi, kontinuitas, polaritas, proteksi RCD/ELCB, dan inspeksi visual sesuai standar kelistrikan yang relevan sebelum instalasi dioperasikan. * Alokasi Waktu: (22 JP)
Langkah-langkah Kegiatan
1. Mengidentifikasi dan menjelaskan standar serta peraturan dasar kelistrikan yang berlaku dalam pekerjaan instalasi tenaga listrik. * Cakupan Materi: Lingkup Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN), serta dasar hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) dalam konteks kelistrikan. * Alokasi Waktu: (25 JP) 2. Menganalisis potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul dalam pekerjaan instalasi tenaga listrik. * Cakupan Materi: Identifikasi sumber bahaya listrik (misalnya sentuh langsung/tidak langsung, hubung singkat) dan bahaya non-listrik (misalnya jatuh dari ketinggian, kebakaran, ledakan), penilaian risiko, serta hierarki pengendalian risiko sesuai prinsip...
Silahkan login untuk membaca LKPD/JOBSHEET TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK Penerapan Standar dan Peraturan dalam Pekerjaan Instalasi Tenaga Listrik selengkapnya
Login
Masuk dengan belajar.id