LKPD/JOBSHEET Penerapan Standar dan Peraturan K2 dan K3LH dalam Pekerjaan Instalasi Listrik
Mata Pelajaran : TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK
Tingkat: SMK/MAK
Kelas: 11
Penyusun:
Maryani Balkis.ST.,M.Pd
Tanggal Dibuat: 11 Jul 2026
Tujuan Pembelajaran
1. Mengidentifikasi dan menjelaskan konsep dasar K2 dan K3LH dalam pekerjaan kelistrikan. * Cakupan Materi: Definisi K2 (Keselamatan Kerja) dan K3LH (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup), tujuan dan ruang lingkup K3LH, serta potensi bahaya dan risiko dalam instalasi listrik. * Alokasi Waktu: (30 JP) 2. Menganalisis dan menerapkan peraturan perundangan serta standar instalasi listrik yang berlaku. * Cakupan Materi: Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kelistrikan, standar internasional (misal: IEC), serta undang-undang dan peraturan pemerintah terkait K3LH di sektor ketenagalistrikan. * Alokasi Waktu: (60 JP) 3. Melaksanakan prosedur kerja aman dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tepat dalam setiap tahapan pekerjaan instalasi listrik. * Cakupan Materi: Prosedur kerja aman (misal: LOTO – Lockout/Tagout), identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (HIRARC), serta jenis dan fungsi APD sesuai standar pekerjaan kelistrikan. * Alokasi Waktu: (70 JP) 4. Mengimplementasikan tindakan pencegahan kecelakaan dan prosedur tanggap darurat sesuai prinsip K3LH. * Cakupan Materi: Teknik pencegahan kecelakaan listrik (misal: grounding, isolasi, pengujian), penanganan insiden dan kecelakaan kerja, prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan listrik, serta tindakan penanganan kebakaran. * Alokasi Waktu: (50 JP) 5. Menyusun dan melaporkan dokumen K2 dan K3LH sebagai bagian dari prosedur kerja standar. * Cakupan Materi: Pembuatan izin kerja aman, formulir laporan insiden/kecelakaan, daftar periksa keselamatan (safety checklist), serta rencana tanggap darurat dan sistem manajemen K3LH. * Alokasi Waktu: (37 JP)
Langkah-langkah Kegiatan
1. Mengidentifikasi dan menjelaskan konsep dasar K2 dan K3LH dalam pekerjaan kelistrikan. * Cakupan Materi: Definisi K2 (Keselamatan Kerja) dan K3LH (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup), tujuan dan ruang lingkup K3LH, serta potensi bahaya dan risiko dalam instalasi listrik. * Alokasi Waktu: (30 JP) 2. Menganalisis dan menerapkan peraturan perundangan serta standar instalasi listrik yang berlaku. * Cakupan Materi: Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kelistrikan, standar internasional (misal: IEC), serta undang-undang dan peraturan pemerintah terkait K3LH di sektor ketenagalistrikan. * Alokasi Waktu: (60 JP) 3. Melaksanakan prosedur kerja aman dan penggunaan alat pelindung...
Silahkan login untuk membaca LKPD/JOBSHEET TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK Penerapan Standar dan Peraturan K2 dan K3LH dalam Pekerjaan Instalasi Listrik selengkapnya
Login
Masuk dengan belajar.id