MODUL AJAR : LAYANAN PENUNJANG KEFARMASIAN KLINIS DAN KOMUNITAS - Pengantar Prosedur Pelayanan Resep: Identifikasi dan Verifikasi Kelengkapan Resep

Tingkat: SMK/MAK

Kelas: 11

Topik : Pengantar Prosedur Pelayanan Resep: Identifikasi dan Verifikasi Kelengkapan Resep

Penyusun: Apt. Kristanti, S.Farm Apt. Kristanti, S.Farm

Tanggal Dibuat: 24 Jun 2026


Profil Lulusan

  • Penalaran Kritis: Peserta didik mampu menganalisis dan mengevaluasi informasi terkait resep obat serta menentukan tindakan yang tepat berdasarkan standar pelayanan kefarmasian.
  • Kreativitas: Peserta didik dapat mengembangkan solusi inovatif untuk tantangan dalam pelayanan resep, misalnya dalam edukasi pasien atau penanganan masalah sediaan.
  • Kolaborasi: Peserta didik mampu bekerja sama dalam tim untuk menyelesaikan studi kasus resep dan berbagi pengetahuan dengan rekan sejawat.
  • Kemandirian: Peserta didik memiliki inisiatif dan tanggung jawab dalam mencari informasi serta memverifikasi data resep secara mandiri.
  • Kesehatan: Peserta didik memahami dampak pelayanan kefarmasian yang akurat terhadap kesehatan dan keselamatan pasien.
  • Komunikasi: Peserta didik dapat mengomunikasikan informasi obat secara jelas dan efektif kepada pasien maupun tenaga kesehatan lainnya.

Sarana dan Prasarana

  • Ruang Kelas: Ruangan yang nyaman dengan meja dan kursi yang dapat diatur untuk diskusi kelompok.
  • Papan Tulis/Whiteboard: Untuk presentasi dan diskusi.
  • Proyektor dan Layar: Untuk menampilkan materi presentasi, video, atau studi kasus resep.
  • Komputer/Laptop: Untuk guru dan peserta didik dalam mengakses informasi digital.
  • Modul Ajar/Buku Teks: Sumber belajar utama dan pendukung.
  • Contoh Resep (Simulasi/Fiktif): Berbagai contoh resep untuk latihan identifikasi dan verifikasi.
  • Alat Tulis: Pena, pensil, buku catatan, kertas.
  • Kamus Farmasi/Glosarium: Untuk membantu memahami istilah-istilah.
  • Regulasi Farmasi (Undang-Undang, Permenkes): Bahan referensi terkait landasan hukum pelayanan resep.

Target Peserta Didik

  • Peserta Didik Reguler/Tipikal: Peserta didik umum yang tidak memiliki kesulitan belajar atau hambatan dalam mencapai capaian pembelajaran.
  • Peserta Didik dengan Kesulitan Belajar: Peserta didik yang mengalami kesulitan dalam memahami konsep, memerlukan bimbingan lebih intensif, atau pendekatan pembelajaran yang bervariasi.
  • Peserta Didik dengan Capaian Tinggi: Peserta didik yang memiliki kecepatan belajar tinggi dan mampu memahami materi lebih cepat, sehingga dapat diberikan tantangan tambahan atau peran sebagai tutor sebaya.
  • Jumlah peserta didik disesuaikan dengan kapasitas kelas dan standar sekolah (maksimal 36 peserta didik per kelas).

Model Pembelajaran

Berbasis Proyek (Project-Based Learning)

Silahkan login untuk membaca Modul Ajar Layanan Penunjang Kefarmasian Klinis Dan Komunitas - Pengantar Prosedur Pelayanan Resep: Identifikasi dan Verifikasi Kelengkapan Resep selengkapnya

Login Masuk dengan belajar.id Masuk dengan belajar.id
Filter Berdasarkan Tingkat